Tujuh expert besar dari Fakultas Kedokteran — yakni dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi tiny gratis untuk menyuarakan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Apa yang Mereka Soroti?
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menentang peralihan kontrol Kolegium dari organisasi profesi ke Kementerian Kesehatan/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka mengkhawatirkan bahwa langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesional para dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga merupakan pengajar di FK dipindahkan, menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Hal ini dinilai merusak kesinambungan pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para expert besar mengingatkan bahwa tanpa adanya Kolegium yang bebas dari intervensi, kualitas spesialis dan dokter siap kerja akan menurun, yang bisa berdampak buruk pada keselamatan pasien.
Pernyataan Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen, tidak boleh diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Master besar Unhas & USU : Mengingatkan bahwa proses pengambilalihan kolegium dilakukan dengan kurang transparan, berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi klinis-ilmiah.
Tanggapan Kemenkes
Pihak pemerintah, melalui staf ahli Menkes, menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap sebagai upaya untuk memperkuat koordinasi, bukan sebagai bentuk pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium berpengaruh langsung pada mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara harus seimbang, tidak dimonopoli oleh satu pihak saja.
Ringkasan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Ditransfer di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | Master besar dari FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menolak perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Perlunya mempertahankan independensi untuk menjaga kualitas pendidikan dan pelayanan |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses legal dan koordinatif; akademisi menilai sebagai intervensi |